Friday, 13 February 2015

 Nah guys sekarang admin  pengen beri tahu kalian tentang nilai guna arsip silahkan baca dan pelajari nilai gunanya yah


Nilai Guna Arsip
arsip memiliki nilai guna, antara lain sebagai berikut
1. Nilai penerangan, yaitu arsip yang hanya mempunyai keguaan sebagai bahan informasi, pemberitahuan.
    Contohnya : surat pengumuman.
2. Nilai yudiris, yaitu arsip yang dapat digunakan sebagai bahan atau alat pembuktian dalam peristiwa hukum
    Contoh : akta kelahiran, surat perjanjian, dan kuitansi.
3. Nilai historis, yaitu arsip yang dapat menggambarkan suatu kejadian/ peristiwa dari masa lampau.
    Contoh : teks proklamsi.
4. Nilai ilmiah, yaitu arsip yang dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan penyelidikan.
    Contoh : hasil karya tulis.
5. Nilai guna fiskal, yaitu arsip yang mempunyai kegunaan dalam bidang keuangan. Contoh : kuitansi dan
    bukti pebayaran pajak.

Menurut Vernon B. Santen, arsip mempunyai nilai guna dengan singkatan ALFRED
A=Administrasi Value (nilai administrasi)
L=Legal Value (nilai hukum)
F=Fiscal Value (nilai keuangan)
R=Research Value (nilai penelitian)
E=Education Value (nilai pendidikan)
D=Documentation Value (nilai dokumentasi)

Untuk mengingat betapa pentingnya arsip, maka ingatlah singkatan :
A=Amankan
R=Rawat
S=Semua
I=Informasi
P=Penting

itulah tadi nilai guna arsip yang admin bisa bagi pada kalian, admin akan membuat tentang arsip lainnya nanti.

0 komentar:

Post a Comment