Thursday, 20 February 2014



PENGERTIAN DOKUMEN
               
Dokumen adalah surat-surat atau benda-benda yang berharga, termasuk rekaman yang dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk mendukung suatu keterangan agar lebih meyakinkan.

JENIS-JENIS DOKUMEN
                Jenis dokumen dapat dibedakan berdasarkan kepentingan dan bentuk fisiknya. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut.
1.       Jenis-jenis dokumen berdasarkan kepentingannya
Dokumen berdasarkan kepentingannya terdiri atas dokumen pribadi, dokumen niaga,  dokumen sejarah, dokumen pemerintah. Untuk penjelasan selengkapnya dapat dilihat dibawah ini.
a.       Dokumen Pribadi, yaitu dokumen yang menyangkut kepentingan perorangan. Contoh : KTP, SIM, ijazah.
b.      Dokumen Niaga, yaitu dokumen yang berkaitan dengan perniagaan. Contoh : cek, obligasi, saham, dan surat-surat niaga.
c.       Dokumen Sejarah, yaiutu dokumen yang  berkaitan dengan sejarah. Contoh : fosil, tugu, dan naskah proklamasi.
d.      Dkumen Pemerintah, yaitu dokumen yang berisi tentang ketatanegaraan suatu pemerintah.  Contoh : kepres, dan UU.
2.       Jenis-jenis dokumen berdasarkan bentuk fisiknya
Dokumen berdasarkan bentuk fisiknya terdirii atas dokumen literal, dokumen koorporil, dokumen privat. Penjelasan lebih lanjut dapat disimak berikut ini.
a.       Dokumen literal adalah dokumen yang ada karena dicetak, ditulis, digambar, dan direkam (dikumpulkan di perpustakaan). Contoh : buku, majalah, dan film.
b.      Dokumen koorporil adalah dokuumen yang berupa benda bersejarah (dokumen ini dikumpulkan di museum)
c.       Dokumen privat adalah dokumen yang berupa surat/arsip (disimpan dengan sisitem kearsipan).

0 komentar:

Post a Comment